Saturday, December 15, 2007

Rizki yang berkah 2

oleh: Haznan Abimanyu

Berkah (barokah) artinya bertambahnya berbagai kebajikan. Sesuatu yang menimbulkan kebaikan yang berlipat-lipat. Rizki yang berkah adalah rizki yang apabila digunakan memberikan dampak kebaikan-kebaikan selanjutnya (efek domino). Misalnya, sepiring nasi yang dihasilkan dari rizki yang halal menghasilkan energi yang dapat dipergunakan untuk beribadah kepada Allah atau melakukan kebaikan-kebaikan yang lain. Kebalikan rizki yang berkah adalah rizki yang membawa laknat atau niqmah, yaitu yang akan membawa kepada kepada kesedihan dan kecelakaan manusia, baik didunia maupun di akhirat. Misalnya sepiring nasi yang dihasilkan dari rizki yang tidak halal, menghasilkan energi yang dipergunakan hal-hal yang cenderung kepada hawa nafsu. Bicara yang melahirkan perselisihan/perpecahan, tindakan yang mengakibatkan perkelahian dan pembunuhan. Atau perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT seperti mencuri, merampok, menipu, dll.

Apa yang harus kita lakukan agar rizki yang kita dapatkan menjadi berkah?

Pertama, yakinlah bahwa mencari rizki yang halal adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumu’ah (62) : 10)

Kedua, mencari rizki harus dengan cara yang halal dan barang yang diperolehpun harus halal. Menjauhi diri dari hal-hal yang dilarang syari’at seperti mencuri, merampok, menipu, korupsi, berjudi, dan lain-lain. Disamping itu meskipun caranya halal, tetapi kalau barang yang diproduksi/diperdagangkan tidak halal, maka rizki yang diterimapun menjadi tidak halal. Misalnya, berdagang narkoba, minuman keras, babi, dan barang-barang yang diharamkan syari’at. Begitu juga bekerja disuatu tempat yang memproduksi barang-barang yang haram. Disamping itu tidak dibenarkan bertransaksi dengan cara riba.

Ketiga, rizki yang diperoleh haruslah dibelanjakan/digunakan untuk hal-hal yang diredhoi Allah SWT. Misalnya, menafkahi istri dan anak-anak, memberi kepada orang tua dan saudara, dan berinfak dalam jalan Allah SWT. “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”. (QS. Al Baqarah (2) : 215)

Pemberian rizki kepada orang yang berada dalam tanggungan kita seharusnya dikontrol, untuk apa mereka gunakan rizki yang kita berikan kepada mereka. Jangan sampai digunakan berlebihan atau mubazir, apalagi digunakan dalam rangka maksiat kepada Allah SWT, misalnya untuk membeli minuman keras atau barang-barang yang dilarang syari’at. Sebaliknya bila rizki itu diperuntukan dijalan Allah, patut kita dukung dan ditambah.

Keempat, rizki yang kita peroleh harus dikeluarkan hak-hak social, baik yang wajib dan sunnah -seperti zakat, infak, shodaqoh, wakaf-, maupun yang tathowwu’ (tambahan/sukarela), seperti hadiah, hibah, sumbangan, dll. Dengan cara seperti ini kita terbebas dari lalai kepada Allah karena harta. Berapa banyak orang yang hidup bergelimang harta tapi lupa kepada Allah, yang akhirnya hidup dalam kebimbangan dan ketakutan kehilangan hartanya. Dengan cara ini pula niscaya rizkinya menjadi berkah dan ditambah oleh Allah SWT. “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS Al Baqarah (2) : 245)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah [166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. [166] Pengertian menafkahkan "harta di jalan Allah" meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.” (QS Al Baqarah (2) : 261).

(Bersambung …)

0 comments: